Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 Cara Mengembalikan Kartu SIM Terblokir All Operator

cara mengaktifkan kartu sim terblokir all operator

Cara mengembalikan Kartu SIM yang terblokir permanen (Total) dan salah PIN/PUK untuk semua operator seluler (Telkomsel, Axis, XL, Tri, Indosat, Smartfren).

JejakTerkini.com - Ada beberapa alasan mengapa USIM bisa terkunci, mungkin karena lama tidak dipakai ataupun pulsanya tak pernah diisi sehingga masa tenggangnya berakhir.

Apapun penyebabnya jika Anda ingin mengaktifkannya kembali, pada dasarnya masih dapat dipulihkan lho? Nggak percaya? Simak aja informasi ini agar kamu segera mengetahui jawaban.

Nah sebagai alat komunikasi untuk terus terhubung ke sejumlah layanan seperti panggilan telepon, SMS, maupun internet, SIM Card adalah syarat wajib yang dibutuhkan oleh para pengguna.

Sedangkan, setiap provider memiliki kebijakannya masing-masing dalam hal memberikan layanan, bahkan juga keberlangsungan masa aktifnya.

Supaya bisa terus-menerus digunakan, pelanggan harus selalu mengisi kuota data/pulsa. Dengan begitu, ia akan terus diperpanjang secara otomatis serta tidak hangus.

Apa Penyebab SIM Card Terblokir?

Pada umumnya, faktor utama penyebab USIM terkunci adalah sebagai berikut:

  • Pengguna lupa isi ulang pulsa, sehingga menjadikan tenggat waktunya habis.
  • Gagal ketika memasukkan PIN/PUK. Biasanya, kesalahan ini dilakukan sebanyak 3 kali atau dalam jumlah tertentu.

Ciri-ciri Kartu SIM Diblokir

  1. Sinyal menghilang, sehingga tidak mampu lagi untuk melakukan panggilan dan menerima telepon, SMS, Cek Pulsa, bahkan membuka internet.
  2. Informasi di layar hanya memunculkan pesan darurat atau ikon bertanda silang (X) meskipun kartunya sudah dibongkar pasang ke HP lain.

Nah Apabila 2 ciri diatas dialami selama beberapa hari, kemungkinan besar nomor kamu telah dinonaktifkan oleh operator.

Sekarang, mari kita lihat bagaimana solusinya melalui beberapa kiat di bawah ini.

3 Cara Membuka Kartu SIM yang Terblokir All Operator

Sekali lagi, jika Sobat mengalami permasalahan seperti ini, tentu saja masih ada kesempatan agar ia bisa kembali digunakan. Namun harap diperhatikan, tips berikut harus disesuaikan dengan penyebab terblokirnya.

1. Cara Mengaktifkan Akibat Salah PIN

Seringkali seseorang sengaja mengamankan kartu dengan membuat PIN agar tidak dapat di akses oleh orang lain. Namun sialnya, malah menempatkan diri mereka ke keadaan yang cukup rumit, yaitu lupa PIN-nya.

Untuk membuka kuncinya, kita membutuhkan PUK dan setiap nomor memiliki kode berbeda-beda.

So, begini cara mendapatkan PUK-nya:

1. Silahkan lihat PUK di belakang Kartu mu, biasanya seluruh provider mencantumkannya sebanyak 16 - 19 digit angka.

2. Selain itu, Sobat juga bisa memakai aplikasi seluler untuk ngeceknya, Contohnya pengguna AXIS maka pasanglah AXISnet.

Kemudian buka aplikasinya > Setting > Gulir ke kanan dan klik AXIS Care > Bantuan > Nanti kamu akan diarahkan ke asisten virtual > Pilih menu informasi kartu/nomor > Tekan info PUK > Ikuti intruksi yang diberikan.

cara cek kode puk via aplikasi

Sedangkan bagi jaringan provider lainnya, silahkan kalian sesuaikan dengan aplikasinya masing-masing.

3. Atau jika tak mau repot-repot, hubungi saja operator lalu tanyakan berapa kode PUK-nya. Tapi jangan lupa siapkan pulsa terlebih dahulu, pasalnya sebagian Customer Service ada yang berbayar.

Operator Call Center
Telkomsel 188/166
XL Axiata 02157959817
Indosat 12345678
Tri 123/08999800123
Smartfren 02150100000
4. Terakhir, catat kode yang diinformasikan dan segera masukkan ke nomor mu.

2. Cara Memulihkan SIM Card Terblokir Karena Lupa PUK

Kesalahan memasukkan PUK sebanyak 10 kali (Umumnya) dapat mengakibatkan penonaktifan selamanya. Kalau hal ini terjadi maka jalan satu-satunya adalah dengan mendatangi GraPARI atau pusat layanan terdekat.

Adapun kamu wajib membawa persyaratan seperti berikut:

• SIM Card terblokir.
• eKTP / KK sebagai identitas kepemilikan.
• SIM tidak boleh melewati 60 hari setelah masa tenggang berakhir.
• Membayar sejumlah uang untuk biaya aktivasi, tergantung lokasi Anda. (Biasanya: 10 - 20 ribu).

3. Cara Mengaktifkan Kartu SIM yang Terblokir karena Masa Tenggang Habis

grapari telkomsel

Jika berkaitan dengan penonaktifan karena disebabkan oleh masa pakai sudah kadaluarsa, maka solusinya sama seperti langkah kedua yaitu mendatangi konter (Gerai) resminya di kota terdekat Anda.

Misalnya: pengguna Telkomsel, jadi sambangilah ke Konter Telkomsel dan mengenai persyaratannya pun tak jauh berbeda.

Setelah sampai disana, katakan tentang persoalan yang sedang Sobat alami di bagian Customer Service. Petugas akan senang hati untuk memulihkan kartu mu kembali.

Keterangan

Biaya administrasi bervariasi menyesuaikan kebijakan masing-masing layanan operator. Tetapi ada juga yang membebaskanmu dari pembayaran alias gratis.

Nah agar menghindari penonaktifan dikemudian hari, sebaiknya kamu harus mengisi pulsa atau membeli paket data sebelum berhadapan dengan masa tenggang.

Registrasi SIM Card Anda

Pada tahun 2018 kemaren, pemerintah melalui Kominfo telah memberlakukan peraturan baru mengenai pelanggan prabayar seluler yang diwajibkan meregistrasi ulang nomor mereka.

Apabila pelanggan tidak reg ulang maka Kominfo akan melakukan pemblokiran total. Demikian, kalian tak bisa lagi menerima/mengirim SMS, menelpon, bahkan menggunakan internet.

Oleh karena itu, kita harus mendaftarkan ulang secara mandiri, baik via SMS maupun online dan berikut skema registrasinya:

Melalui SMS

Operator Format SMS
Telkomsel REG(spasi)NIK#NomorKK
XL Axiata Daftar#NIK#KK
Indosat NIK#KK
Tri (3) NIK#KK
Smartfren NIK#KK
Setelah seluruh data diri Anda telah dimasukkan dengan benar, langsung aja kirim ke 4444 > Tunggu hingga kamu mendapatkan pesan pemberitahuan yang menyatakan registrasi berhasil. Kalau gagal, silahkan ulangi lagi.

Via Online

Selain dengan SMS, beberapa layanan telekomunikasi tanah air juga sudah menyiapkan langkah pendaftaran online untuk mempermudah semua pelanggan baik lama ataupun baru.

Silahkan kunjungi situs provider resminya, kemudian isi informasi Anda pada kolom yang telah disediakan.

Operator Website
Telkomsel Telkomsel Prabayar
XL Axiata Layanan XL Center
Indosat Indosat Ooredoo
Tri (3) Registrasi Tri
Smartfren Smatfren Prepaid

4. Cara Mengembalikan Kartu SIM Karena IMEI Terblokir

Terhitung sejak tanggal 15 September 2020, pemerintah Indonesia akhirnya membuat pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk setiap jenis perangkat seperti handphone, tablet, dan komputer genggam (HKT).

Bagi perangkat yang IMEI-nya nggak terdaftar dalam sistem CEIR, mereka tak dapat menerima layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

Intinya, aturan tersebut di implementasi khusus untuk barang black market (BM) atau perlindungan konsumen yang membeli perangkat sesuai standar (Legal).

Tetapi bagaimana jadinya kalau Sobat sudah terlanjur membeli HP BM? Apakah blokirannya dapat dibuka? Kemungkinan besar masih bisa kok, berikut solusinya Guys.

1. Silahkan buka halaman situs web Bea Cukai > Aktivasi perangkat dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI (Maksimal 2x24 jam).

2. Jika disetujui, Sobat akan menerima kode QR dan nomor registrasi. Selanjutnya adalah mendatangi kantor Bea Cukai setempat untuk melengkapi persyaratan plus membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Informasi

Bagi pembeli HKT secara daring melalui kiriman atau membawa langsung dari luar negeri baik via bandara/pelabuhan, maka kalian wajib mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan mendaftarkan IMEI.

Penutup

Sangat aneh jika USIM yang kamu gunakan tidak bisa melakukan apa-apa alias no signal. Terlebih lagi itu adalah nomor favorit Anda.

Semoga cara mengaktifkan Kartu SIM terblokir diatas dapat membantu masalahmu. Adapun, sebagian bisa kalian lakuan sendiri di rumah atau mengunjungi gerai terdekat.

Post a Comment for "4 Cara Mengembalikan Kartu SIM Terblokir All Operator"